Minggu, 27 Maret 2011

Penitensier

PIDANA
       Nestapa/derita
      Yang dijatuhkan dengan sengaja oleh negara  (melalui pengadilan)
      Dikenakan pada seseorang
      Yang secara sah telah melanggar hukum pidana
      Melalui proses peradilan pidana
Pidana sebagai pranata social
      Sebagai bagian dari reaksi sosial manakala terjadi pelanggaran terhadap norma2 yang berlaku
      Mencerminkan nilai & struktur masyarakat
      Merupakan reafirmasi simbolis atas pelanggaran terhadap ‘hati nurani bersama’
      Sebagai bentuk ketidaksetujuan terhadap perilaku tertentu
      Selalu berupa konsekwensi yang menderitakan, atau setidaknya tidak menyenangkan.
Pengertian Hukum Penintersier (Utrecht)
      Segala peraturan positif mengenai sistem hukuman dan sistem  tindakan yang memuat:
     Jenis sanksi atas tindak pidana yang dilakukan;
     Beratnya sanksi itu;
     Lamanya sanksi itu dijalankan oleh pelaku;
     Perumusannya dalam aturan pidana;
     Cara sanksi itu dilakukan; Tempat sanksi itu dijalankan
---------- download selengkapnya disini ----------
Unsur-unsur atau ciri-ciri pidana
      Merupakan suatu pengenaan penderitaan/nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan;
      Diberikan dengan sengaja oleh badan yang memiliki kekuasaan (berwenang);
      Dikenakan pada seseorang penanggung jawab peristiwa pidana menurut UU (orang memenuhi rumusan delik/pasal).  (Muladi & Barda Nawawi Arief, 1982

PEMIDANAAN
Penjatuhan Pidana/sentencing :
      Upaya yang sah
      Yang dilandasi oleh hukum
      Untuk mengenakan nestapa penderitaan
      Pada seseorang yang melalui proses peradilan pidana
      Terbukti secara sah dan meyakinkan
      Bersalah melakukan suatu tindak pidana
Dasar-Dasar Hukuman :
      Hukum pidana sebagai suatu sanksi yang bersifat istimewa: terkadang dikatakan melanggar HAM à melakukan perampasan terhadap harta kekayaan (pidana denda), pembatasan kebebasan bergerak/ kemerdekaan orang (pidana kurungan/penjara) dan perampasan terhadap nyawa (hukuman mati).
      Merupakan Ultimum Remedium (senjata pamungkas, jalan terakhir, jalan satu-satunya/tiada jalan lain).
Teori-Teori Pemidanaan/ Tujuan Pemidanaan menurut doktrin
1.      TeoriAbsolut/Retributif/Pembalasa (lex talionis):
      Hukuman adalah sesuatu yang harus ada sebagai konsekwensi dilakukannya kejahatan;
      Orang yang salah harus dihukum  (E. Kant, Hegel, Leo Polak

2.      Teori Relatif/Tujuan (utilitarian)
·         Menjatuhkan hukuman untuk tujuan tertentu, bukan hanya sekedar sebagai pembalasan:
·         Hukuman pd umumnya bersifat menakutkan, o.k.i, seyogyanya : Hukuman bersifat memperbaiki/merehabilitasi à orang yang “sakit  moral” harus diobati.
·         Tekanan pada treatment/pembinaan.
·         Rehabilitasi, individualisasi pemidanaan.
·         Anti punishment, model medis.
3.      Prevensi: hukuman dijatuhkan utk pencegahan
Prevensi Umum :
      sebagai contoh pada masyarakat secara luas agar tidak meniru perbuatan/kejahatan yang telah dilakukan.
Prevensi Khusus:
      Ditujukan bagi pelaku sendiri, supaya jera/kapok, tidak mengulangi perbuatan/kejahatan serupa; atau kejahatan lain.
      Deterrence : menakut/nakuti – serupa dengan prevensi
      Perlindungan: agar orang lain/masyarakat pada umumnya terlindungi, tidak disakiti, tidak merasa takut dan tidak mengalami kejahatan
4.      Teori Gabungan :
·         Berdasarkan hukuman pada tujuan (multifungsi) retributive/pembalasan dan relative/tujuan.
·         Berdasarkan teori gabungan maka pidana ditujukan untuk:
                                                              i.      Pembalasan, membuat pelaku menderita
                                                            ii.      Upaya Prevensi, mencegah terjadinya tindak pidana
                                                          iii.      Merehabilitasi Pelaku
                                                          iv.      Melindungi Masyarakat.

Retributive Justice
      Retributive Justice :  Pemidanaan untuk tujuan pembalasan
      Restorative Justice : Keadilan yang merestorasi  à  pelaku harus mengembalikan kepada kondisi semula; Keadilan yang bukan saja menjatuhkan sanksi yang seimbang bagi pelaku namun juga memperhatikan keadilan bagi korban


Tujuan Pemidanaan :
Berdasarkan Pasal  54 R-KUHP tahun 2008:
      Prevensi umum, mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman kepada masyarakat
      Rehabilitasi & Resosialisasi, memasyarakatkan terpidana, dengan melakukan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna.
      Supaya mereka bisa kembali ke masyarakat (
      LP = Lembaga Pemasyarakatan):
      ” Mereka bukan penjahat, hanya tersesat, masih ada waktu untuk bertobat”
      Restorasi, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai
      Membebaskan rasa bersalah pada terpidana
      Pemidanaan tidak dimaksudkan utk menderitakan dan merendahkanmartabat manusia (CAT ... )
      Sampai saat ini Hukum Pidana Indonesia belum memiliki Sentencing Guidelines (pedoman yang memuat tentang pemidanaan), tp sudah dirumuskan dalam Pasal 55 R-KUHP 2008.
JENIS JENIS SANKSI
KUHP(UU No. 1/1946)
Bab II Buku I Pasal 10
A.    Hukuman/Pidana Pokok :
1.      Hukuman mati (death penalty/capital punisment)
2.      Hukuman penjara
3.      Hukuman kurungan
4.      Hukuman denda
5.      Hukuman tutupan
                        (khusus utk perbuatan yang patut dihormati) à UU No. 20/1946
B.     Hukuman/Pidana Tambahan:
1.      Pencabutan hak-hak tertentu
2.      Perampasan barang-barang tertentu
3.      Pengumuman putusan hakim

R-KUHP (2008)
Bab III Buku I Pasal 65
A. Pidana Pokok :
1.      Pidana penjara
2.      Pidana tutupan
3.      Pidana pengawasan
4.      Pidana denda
5.      Pidana kerja sosial
B. Pidana Tambahan :
1.      Pencabutan hak-hak tertentu
2.      Perampasan barang-barang tertentu dan/atau tagihan
3.      Pengumuman putusan hakim
4.      Pembayaran ganti kerugian
5.      Pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat
R-KUHP
      Pasal 66 dan 87 : pidana mati bersifat khusus, diancamkan secara alternatif.  ............ diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Dan dijatuhkan sbg upaya terakhir utk mengayomi masyarakat
      Pasal 101dan  psl. 129/ps.132 : Double track system : individualisasi hukuman, orang yang dalam situasi/kondisi  tertentu dapat dijatuhi tindakan : Penempatan di RSJ, bagi orang yang tidak mampu bertanggung jawab karena jiwanya cacat pertumbuhannya atau terganggu karena penyakit (psl. 44 ayat 2 KUHPTindak pidana yang dilakukan oleh anak yg masih di bawah umur.Berdasarkan UU 3/1997 dan RKUHP, anak yg dpt dipidana adlh yg berusia 12-18 thn. Psl. 45-46 KUHP diganti dengan pasal2 dalam UU No.3/1997 : dikembalikan pada orang tuanya, diserahkan pada negara utk dididik, atau diserahkan pada Dep.Sos, organisasi sosial
HUKUMAN/PIDANA MATI (Pasal 11 jo Pasal 10 KUHP)
Tindak Pidana yang diancam dengan hukuman mati:
A. Dalam KUHP :
     Pembunuhan berencana
     Kejahatan terhadap keamanan negara
     Pencurian dengan pemberatan
     Pemerasan dengan pemberatan
     Pembajakan di laut dengan pemberatan.
B. Di luar KUHP :
     Terorisme
     Narkoba
     Korupsi
Pelanggaran HAM Berat : kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida yang dilakukan secara meluas dan sistematis
PIDANA PENJARA

Psl. 12 KUHP :
      Hukuman penjara lamanya seumur hidup atau sementara/ pidana penjara dilakukan dalam jangka waktu tertentu
      ( min 1 hari – selama2nya 15 thn  atau dpt  dijatuhkan selama 20 thn, tp tdk boleh lebih dr  20 thn).

PIDANA BERSYARAT (PS. 14 A-14 F KUHP):
Bila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 1 tahun atau kurungan, tidak termasuk kurungan pengganti, maka dalam putusan dapat memerintahkan untuk tidak menjalani pidana tersebut; kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yg menentukan lain, karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaannya selesai atau tidak memenuhi syarat-syarat khusus yg ditentukan

Boleh saling berinteraksi
     Pelepasan bersyarat (PB – reclassering), jika telah menempuh 2/3 dr hukumannya.
     Meskipun hukuman penjara dilakukan bersama2 tp tetap ada pemisahan mutlak :
      Laki-laki dan perempuan
      Orang dewasa dan anak di bawah umur
      Org yg dihukum/ tahanan - org yg dihukum krn upaya preventif
      Orang militer dan org sipil
PIDANA  KURUNGAN
      Dilaksanakan di penjara, tp lebih bebas, ada hak pistole à fasilitas lebih.
      Pidana bersyarat/hukuman percobaan (ps. 14a KUHP)
      Pelepasan bersyarat (ps. 15 KUHP).


PIDANA TUTUPAN
      UU No. 20/1946
      Pidana yg dijatuhkan oleh Hakim dgn mempertimbangkan bhw perbuatan yg dilakukan didasari oleh suatu motivasi yg patut dihormati/dihargai.
      Tempatnya dipenjara, fasilitas lbh baik, boleh membawa dan menikmati: buku bacaan, radio/tape.
      1 yurisprudensi di Jogja
PIDANA DENDA
Pasal 30 ayat (1) KUHP
      Dgn adanya pidana denda seringkali penerapan Hukum Pidana menjadi kabur krn pidana denda dianggap bukan pidana karena pelaku td ada di LP
      Kontroversi nilai mata uang
      Jika denda tdk dibayar, maka diganti dgn pidana kurungan
      Kurungan pengganti denda:
     Minimal 1 hari dan maksimal 6 bulan
     Bila ada pemberatan denda, maka kurungan pengganti denda dapat menjadi 8 bulan
PIDANA TAMBAHAN
      Pencabutan Hak: psl. 35-38 KUHP
      Perampasan barang: berupa barang yg diperoleh dr kejahatan atau yg sengaja digunakan utk melakukan kejahatan à Ps. 39 KUHP
      Pengumuman Putusan Hakim: Ps. 43 KUHP
TINDAKAN
      Juga merupakan sanksi pidana
      Tujuannya lebih bersifat menolong terpidana
      Menurut KUHP: penempatan org di RSJ (rehabilitasi)
      Untuk anak2: (menurut UU No. 3/1997 tentang Pengadilan Anak)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar