• Nestapa/derita
• Yang dijatuhkan dengan sengaja oleh negara (melalui pengadilan)
• Dikenakan pada seseorang
• Yang secara sah telah melanggar hukum pidana
• Melalui proses peradilan pidana
Pidana sebagai pranata social
• Sebagai bagian dari reaksi sosial manakala terjadi pelanggaran terhadap norma2 yang berlaku
• Mencerminkan nilai & struktur masyarakat
• Merupakan reafirmasi simbolis atas pelanggaran terhadap ‘hati nurani bersama’
• Sebagai bentuk ketidaksetujuan terhadap perilaku tertentu
• Selalu berupa konsekwensi yang menderitakan, atau setidaknya tidak menyenangkan.
• Segala peraturan positif mengenai sistem hukuman dan sistem tindakan yang memuat:
– Jenis sanksi atas tindak pidana yang dilakukan;
– Beratnya sanksi itu;
– Lamanya sanksi itu dijalankan oleh pelaku;
– Perumusannya dalam aturan pidana;
– Cara sanksi itu dilakukan; Tempat sanksi itu dijalankan
Unsur-unsur atau ciri-ciri pidana
• Merupakan suatu pengenaan penderitaan/nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan;
• Diberikan dengan sengaja oleh badan yang memiliki kekuasaan (berwenang);
• Dikenakan pada seseorang penanggung jawab peristiwa pidana menurut UU (orang memenuhi rumusan delik/pasal). (Muladi & Barda Nawawi Arief, 1982
PEMIDANAAN
Penjatuhan Pidana/sentencing :
• Upaya yang sah
• Yang dilandasi oleh hukum
• Untuk mengenakan nestapa penderitaan
• Pada seseorang yang melalui proses peradilan pidana
• Terbukti secara sah dan meyakinkan
• Bersalah melakukan suatu tindak pidana
Dasar-Dasar Hukuman :
• Hukum pidana sebagai suatu sanksi yang bersifat istimewa: terkadang dikatakan melanggar HAM à melakukan perampasan terhadap harta kekayaan (pidana denda), pembatasan kebebasan bergerak/ kemerdekaan orang (pidana kurungan/penjara) dan perampasan terhadap nyawa (hukuman mati).
• Merupakan Ultimum Remedium (senjata pamungkas, jalan terakhir, jalan satu-satunya/tiada jalan lain).
Teori-Teori Pemidanaan/ Tujuan Pemidanaan menurut doktrin
1. TeoriAbsolut/Retributif/Pembalasa (lex talionis):
• Hukuman adalah sesuatu yang harus ada sebagai konsekwensi dilakukannya kejahatan;
• Orang yang salah harus dihukum (E. Kant, Hegel, Leo Polak
2. Teori Relatif/Tujuan (utilitarian)
· Menjatuhkan hukuman untuk tujuan tertentu, bukan hanya sekedar sebagai pembalasan:
· Hukuman pd umumnya bersifat menakutkan, o.k.i, seyogyanya : Hukuman bersifat memperbaiki/merehabilitasi à orang yang “sakit moral” harus diobati.
· Tekanan pada treatment/pembinaan.
· Rehabilitasi, individualisasi pemidanaan.
· Anti punishment, model medis.
3. Prevensi: hukuman dijatuhkan utk pencegahan
Prevensi Umum :
• sebagai contoh pada masyarakat secara luas agar tidak meniru perbuatan/kejahatan yang telah dilakukan.
Prevensi Khusus:
• Ditujukan bagi pelaku sendiri, supaya jera/kapok, tidak mengulangi perbuatan/kejahatan serupa; atau kejahatan lain.
• Deterrence : menakut/nakuti – serupa dengan prevensi
• Perlindungan: agar orang lain/masyarakat pada umumnya terlindungi, tidak disakiti, tidak merasa takut dan tidak mengalami kejahatan
4. Teori Gabungan :
· Berdasarkan hukuman pada tujuan (multifungsi) retributive/pembalasan dan relative/tujuan.
· Berdasarkan teori gabungan maka pidana ditujukan untuk:
i. Pembalasan, membuat pelaku menderita
ii. Upaya Prevensi, mencegah terjadinya tindak pidana
iii. Merehabilitasi Pelaku
iv. Melindungi Masyarakat.
Retributive Justice
• Retributive Justice : Pemidanaan untuk tujuan pembalasan
• Restorative Justice : Keadilan yang merestorasi à pelaku harus mengembalikan kepada kondisi semula; Keadilan yang bukan saja menjatuhkan sanksi yang seimbang bagi pelaku namun juga memperhatikan keadilan bagi korban
Tujuan Pemidanaan :
Berdasarkan Pasal 54 R-KUHP tahun 2008:
• Prevensi umum, mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman kepada masyarakat
• Rehabilitasi & Resosialisasi, memasyarakatkan terpidana, dengan melakukan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna.
• Supaya mereka bisa kembali ke masyarakat (
• LP = Lembaga Pemasyarakatan):
• ” Mereka bukan penjahat, hanya tersesat, masih ada waktu untuk bertobat”
• Restorasi, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai
• Membebaskan rasa bersalah pada terpidana
• Pemidanaan tidak dimaksudkan utk menderitakan dan merendahkanmartabat manusia (CAT ... )
• Sampai saat ini Hukum Pidana Indonesia belum memiliki Sentencing Guidelines (pedoman yang memuat tentang pemidanaan), tp sudah dirumuskan dalam Pasal 55 R-KUHP 2008.
JENIS JENIS SANKSI
KUHP(UU No. 1/1946)
Bab II Buku I Pasal 10
A. Hukuman/Pidana Pokok :
1. Hukuman mati (death penalty/capital punisment)
2. Hukuman penjara
3. Hukuman kurungan
4. Hukuman denda
5. Hukuman tutupan
(khusus utk perbuatan yang patut dihormati) à UU No. 20/1946
B. Hukuman/Pidana Tambahan:
1. Pencabutan hak-hak tertentu
2. Perampasan barang-barang tertentu
3. Pengumuman putusan hakim
R-KUHP (2008)
Bab III Buku I Pasal 65
A. Pidana Pokok :
1. Pidana penjara
2. Pidana tutupan
3. Pidana pengawasan
4. Pidana denda
5. Pidana kerja sosial
B. Pidana Tambahan :
1. Pencabutan hak-hak tertentu
2. Perampasan barang-barang tertentu dan/atau tagihan
3. Pengumuman putusan hakim
4. Pembayaran ganti kerugian
5. Pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat
R-KUHP
• Pasal 66 dan 87 : pidana mati bersifat khusus, diancamkan secara alternatif. ............ diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Dan dijatuhkan sbg upaya terakhir utk mengayomi masyarakat
• Pasal 101dan psl. 129/ps.132 : Double track system : individualisasi hukuman, orang yang dalam situasi/kondisi tertentu dapat dijatuhi tindakan : Penempatan di RSJ, bagi orang yang tidak mampu bertanggung jawab karena jiwanya cacat pertumbuhannya atau terganggu karena penyakit (psl. 44 ayat 2 KUHPTindak pidana yang dilakukan oleh anak yg masih di bawah umur.Berdasarkan UU 3/1997 dan RKUHP, anak yg dpt dipidana adlh yg berusia 12-18 thn. Psl. 45-46 KUHP diganti dengan pasal2 dalam UU No.3/1997 : dikembalikan pada orang tuanya, diserahkan pada negara utk dididik, atau diserahkan pada Dep.Sos, organisasi sosial
HUKUMAN/PIDANA MATI (Pasal 11 jo Pasal 10 KUHP)
Tindak Pidana yang diancam dengan hukuman mati:
A. Dalam KUHP :
– Pembunuhan berencana
– Kejahatan terhadap keamanan negara
– Pencurian dengan pemberatan
– Pemerasan dengan pemberatan
– Pembajakan di laut dengan pemberatan.
B. Di luar KUHP :
– Terorisme
– Narkoba
– Korupsi
Pelanggaran HAM Berat : kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida yang dilakukan secara meluas dan sistematis
PIDANA PENJARA
Psl. 12 KUHP :
• Hukuman penjara lamanya seumur hidup atau sementara/ pidana penjara dilakukan dalam jangka waktu tertentu
• ( min 1 hari – selama2nya 15 thn atau dpt dijatuhkan selama 20 thn, tp tdk boleh lebih dr 20 thn).
PIDANA BERSYARAT (PS. 14 A-14 F KUHP):
Bila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 1 tahun atau kurungan, tidak termasuk kurungan pengganti, maka dalam putusan dapat memerintahkan untuk tidak menjalani pidana tersebut; kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yg menentukan lain, karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaannya selesai atau tidak memenuhi syarat-syarat khusus yg ditentukan
Boleh saling berinteraksi
– Pelepasan bersyarat (PB – reclassering), jika telah menempuh 2/3 dr hukumannya.
– Meskipun hukuman penjara dilakukan bersama2 tp tetap ada pemisahan mutlak :
• Laki-laki dan perempuan
• Orang dewasa dan anak di bawah umur
• Org yg dihukum/ tahanan - org yg dihukum krn upaya preventif
• Orang militer dan org sipil
PIDANA KURUNGAN
• Dilaksanakan di penjara, tp lebih bebas, ada hak pistole à fasilitas lebih.
• Pidana bersyarat/hukuman percobaan (ps. 14a KUHP)
• Pelepasan bersyarat (ps. 15 KUHP).
PIDANA TUTUPAN
• UU No. 20/1946
• Pidana yg dijatuhkan oleh Hakim dgn mempertimbangkan bhw perbuatan yg dilakukan didasari oleh suatu motivasi yg patut dihormati/dihargai.
• Tempatnya dipenjara, fasilitas lbh baik, boleh membawa dan menikmati: buku bacaan, radio/tape.
• 1 yurisprudensi di Jogja
PIDANA DENDA
Pasal 30 ayat (1) KUHP
• Dgn adanya pidana denda seringkali penerapan Hukum Pidana menjadi kabur krn pidana denda dianggap bukan pidana karena pelaku td ada di LP
• Kontroversi nilai mata uang
• Jika denda tdk dibayar, maka diganti dgn pidana kurungan
• Kurungan pengganti denda:
– Minimal 1 hari dan maksimal 6 bulan
– Bila ada pemberatan denda, maka kurungan pengganti denda dapat menjadi 8 bulan
PIDANA TAMBAHAN
• Pencabutan Hak: psl. 35-38 KUHP
• Perampasan barang: berupa barang yg diperoleh dr kejahatan atau yg sengaja digunakan utk melakukan kejahatan à Ps. 39 KUHP
• Pengumuman Putusan Hakim: Ps. 43 KUHP
TINDAKAN
• Juga merupakan sanksi pidana
• Tujuannya lebih bersifat menolong terpidana
• Menurut KUHP: penempatan org di RSJ (rehabilitasi)
• Untuk anak2: (menurut UU No. 3/1997 tentang Pengadilan Anak)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar