Kamis, 31 Maret 2011

Sumber hukum humaniter internasional

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menjadikan aturan-aturan mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.  Setiap sistem hukum pasti memiliki sumber hukum sendiri sebagai landasan operasional berlakunya hukum dalam masyarakat. Terdapat tempat yang menunjukkan atau mencantumkan sumber-sumber hukum internasional, yaitu Pasal 7 Konvensi Den Haag XII tanggal 18 Oktober 1907, yang mendirikan Mahkamah Internasional Perampasan Kapal di Laut (International Prize Court) dan Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional.

Istilah dan pengertian hukum humaniter internasional


Hukum humaniter internasional dahulu disebut hukum perang, atau hukum sengketa bersenjata yang pada umumnya termuat dalam aturan tingkah laku, moral, dan agama yang terdapat pada ajaran agama Budha, Konfusius, Yahudi, Kristen dan Islam, bahkan pada masa 3000-1500 SM ketentuan ini sudah ada pada bangsa Sumeria, Babilonia, dan Mesir Kuno. Konsep perang yang adil (just war) telah dikenal bangsa Yunani. Pada abad ke-18 Jean Jacques Rosseau dalam bukunya The Social Contract mengajarkan bahwa perang harus berdasarkan moral. Konsep ini kemudian menjadi landasan bagi hukum humaniter internasional. 

Tindak Pidana di Bidang Ekonomi

Pengertian Dari Tindak Pidana Perekonomian :
            Perbuatan pidana yang mengakibatkan kerugian dibidang perekonomian yang digunakan untuk kepentingan sebagian pihak/seluruh  yang bertentangan dengan uu yang berlaku
Indikator Suatu Tindak Pidana Dikategorikan Sebagai Suatu Tpe :
  1. mengatur kegiatan yg bersifat bisnis ( uu pasar modal, uu bea cukai)
  2. mengatur kegiatan keuangan (uu perbankan)
  3. mengatur kegiatan yang bersifat bisnis dan keuangan (uu asuransi)
  4. berorientasi keuangan dan perekonomian
  5. mengatur tanggung jawaban baik thd subjek hukum manusia/ korporasi
  6. mengatur ketentuan pidana yang didalamnya termasuk pelarangan dan sanksi pidana perbuatan 

Selasa, 29 Maret 2011

TANGGUNG JAWAB PIDANA KORPORASI DALAM RUU KUHP

BAB I
PENTINGNYA 
PERTANGGUNG-
JAWABAN
PIDANA 
KORPORASI

1.      kejahatan yg ditimbulkan korporasi sangat besar sehingga perbuatan itu dicela masyarakat,msl :merusak lingkungan , perpajakan, pengambil-alihan hak orang lain secara paksa dan sewenang-wenang, hak atas kekayaan intelektual, trafficking, kecelakaan, dll
2.      Tidak bekerjanya badan hukum secara efektif karena cost benefit prinsiple,mis: korporasi mengancam akan memindahkan investasinya kpd aparat penegak hukum yg akan melakukan tindakan hukum sehingga akan dianggap merugikan bagi Negara
PENYIMPANGAN ASAS PIDANA UNTUK TANGGUNG JAWAB  PIDANA KORPORASI
Dasar pemidanaan adlh Asas legalitas, sedangkan dasar dapat dipidananya pembuat tindak pidana adalah asas kesalahan yg hy dpt diterapkan pd manusia, sehingga muncul asas fundamental (tiada pidana tanpa kesalahan )

Senin, 28 Maret 2011

Hukum Pajak

PENGERTIAN  PAJAK  
            Pajak adlh iuran rakyat kpd kas negara dmn pembyarannya berdsrkn UU dpt dipaksakan dgn tdk mendpt jasa imbal(kontraprestasi) yg pemungutannya dilakukan oleh negara baik pusat maupun daerah yg digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
Hukum Pajak dibedakan atas :
  1. Hukum Pajak Materiil adalah hukum pajak yang memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa-siapa yang dikenakan pajak, dan siapa-siapa dikecualikan dari pengenaan pajak, apa saja yang dikenakan pajak dan berapa yang harus dibayar.                                                                                                               
  2. Hukum Pajak Formal adalah hukum pajak yang memuat ketentuan-ketentuan bagaimana mewujudkan hukum pajak materiil menjadi kenyataan. berisi ketentuan-ketentuan tentang siapa, apa dan berapa. 

Minggu, 27 Maret 2011

Hukum Penitensier

Hukum Penitensier atau hukum pelaksanaan pidana adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan ang berisi tentang cara bagaimana melaksanakan putusan hakim terhadap seseorang yang memiliki status sebagai terhukum.
Sumber hukum penitensier( pasal 10 KUHP ) yang berbunyi pidana terdiri atas :
  • Pidana pokok (pidana mati, penjara, kurungan, denda, tutupan)
  • Pidana tambahan (pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim
Kriminalisasi adalah salah satu proses yang terjadi didalam masyarakat dimana suatu perbuatan yang asalnya bukan merupakan perbuatan pidana dikarenakan pengaruh kondisi social yang berkembang yang berkaitan dengan rasa keadilan dalam masyarakat maka perbuatan itu akhirnya dijadikan merupakan perbuatan pidana. Contoh lahirnya UU penyalahgunaan narkotika ( UU No. 9 / 1976), dimana berdasarkan UU ini penyalahgunaan narkotika merupakan perbuatan yang dapat dipidana.

Penitensier

PIDANA
       Nestapa/derita
      Yang dijatuhkan dengan sengaja oleh negara  (melalui pengadilan)
      Dikenakan pada seseorang
      Yang secara sah telah melanggar hukum pidana
      Melalui proses peradilan pidana
Pidana sebagai pranata social
      Sebagai bagian dari reaksi sosial manakala terjadi pelanggaran terhadap norma2 yang berlaku
      Mencerminkan nilai & struktur masyarakat
      Merupakan reafirmasi simbolis atas pelanggaran terhadap ‘hati nurani bersama’
      Sebagai bentuk ketidaksetujuan terhadap perilaku tertentu
      Selalu berupa konsekwensi yang menderitakan, atau setidaknya tidak menyenangkan.
Pengertian Hukum Penintersier (Utrecht)

Kamis, 24 Maret 2011

Pengantar Ilmu HTN Jilid II

Judul Buku : Pengantar Ilmu HTN jilid 2
Author(s)   : Prof. Dr. Jimly Asshiddiqe , S.H
Publisher    : Mahkamah Konstitusi RI 
File size      : 1.3MB
Source       : www.jimly.com
Download  : disini

Pengantar Hukum Tata Negara Jilid I

Judul Buku   : Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara jilid 1
Author(s)     : Prof. Dr. Jimly Asshiddiqe , S.H

Publisher      : Mahkamah Konstitusi RI

File size        : 1.9MB
Source         : www.jimly.com
Download    : disini

Senin, 14 Maret 2011

Beauty of Mathematics

Give More Than 100 Percent
(Memberi lebih dari 100%)
1 x 8 + 1 = 9
12 x 8 + 2 = 98
123 x 8 + 3 = 987
1234 x 8 + 4 = 9876
12345 x 8 + 5 = 98765
123456 x 8 + 6 = 987654
1234567 x 8 + 7 = 9876543
12345678 x 8 + 8 = 98765432
123456789 x 8 + 9 = 987654321
1 x 9 + 2 = 11
12 x 9 + 3 = 111
123 x 9 + 4 = 1111
1234 x 9 + 5 = 11111
12345 x 9 + 6 = 111111
123456 x 9 + 7 = 1111111
1234567 x 9 + 8 = 11111111
12345678 x 9 + 9 = 111111111
123456789 x 9 +10 = 1111111111