Kamis, 31 Maret 2011

Tindak Pidana di Bidang Ekonomi

Pengertian Dari Tindak Pidana Perekonomian :
            Perbuatan pidana yang mengakibatkan kerugian dibidang perekonomian yang digunakan untuk kepentingan sebagian pihak/seluruh  yang bertentangan dengan uu yang berlaku
Indikator Suatu Tindak Pidana Dikategorikan Sebagai Suatu Tpe :
  1. mengatur kegiatan yg bersifat bisnis ( uu pasar modal, uu bea cukai)
  2. mengatur kegiatan keuangan (uu perbankan)
  3. mengatur kegiatan yang bersifat bisnis dan keuangan (uu asuransi)
  4. berorientasi keuangan dan perekonomian
  5. mengatur tanggung jawaban baik thd subjek hukum manusia/ korporasi
  6. mengatur ketentuan pidana yang didalamnya termasuk pelarangan dan sanksi pidana perbuatan 
Tpe/ Economic Crime Ruang Lingkupnya:
banking crimes, comercial crimes, computer crimes, environmental crimes, money laundering,capital market, haki
3 Pokok Economic Crime
1.       property (kearah harta benda yang melimpah)
2.      regulatory (peraturan-peraturan pemerintah)
3.      tax (berkaitan dg pajak)
-----------download disini --------------

Tindak Pidana Pasar Modal
Pasar Modal
            UU no 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengatur tentang Pelanggaran administrasi (Pasal 103- 106) dan Unsur Penipuan (Pasal 107)
Mengapa masuk Tindak Pidana perekonomian?
  1. Merugikan perekonomian negara
  2. Dalam uu merumuskan sanksi
  3. Ada pelanggaran
  4. Berdasar pasal 1(1) KUHP “Asas legalitas” Suatu perbuatan dapat dikenakan pidana jikalau sudah diatur dalam uu.
Tindak pidana
Pidana: apabila perbuatan tersebut dapat dipidana dan diatur dalam Undang-undang Pidana berhubungan dengan kriminologi
Syarat agar suatu perbuatan dapat dipidana:
-          melanggar uu
-          Merugikan
-          Dapat dipertanggungjawabkan
       -   Diancam pidana 

UU Pasar Modal
Tidak ada mengkriminalisasian dari UU/ kejahatan “barang siapa” Tapi hanya memberikan ancaman terhadap pelanggaran UU, Apakah bukan TP? “ tetap merupakan TP walaupun tidak dirumuskan sebagai TP, pelanggaran tetaplah TP. Ini dinamakan Kriminalisasi secara tidak langsung 

Pasar Keuangan
  1. Pasar uang (money market)
  2. Pasar Modal (capital market)
  3. Lembaga pembiayaan (sewa beli(leasing), modal ventura, kartu kredit)
Pasar keuangan adl menyediakan mekanisme utk menentukan harga aset keuangan lebih likuid dan mengurangi biaya peralihan asset. Pasar Modal=Konsep sempit pasar keuangan 

Pasar modal
  1. Pasar yang memperjualbelikan begbagai instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri yang diterbitkan oleh perusahaan swasta, yg wujud jual belinya berupa efek.
  2. Pasar Modal didirikan Oleh VOC tujuannya melaksanakan fungsi ekonomi dan keuangan
  3. Fungi ekonominya: memindahkan dana dari lender (pemilik dana) ke borrower (penerima dana) dengan menginvestasikan kelebihan dana yang dimiliki lender dengan mengharapkan  imbalan dari penyertaan dana
  4. Borrower:dengan tersedianya dana mk memungkinkan perusaan tsb melakukan aktifitas pengembangan bisnis tanpa harus menunggu dana dari hasil produksi perusahaan.

Beda Bank dan Pasar Modal
Bank
  1. Menarik, mengambil, menyimpan dalam bentuk kredit, tujuannya bersifat produktif  utk membantu masyarakat
  2. Sumber pembiayaan bukan bg dunia usaha
  3. Dana yang diperoleh dari perbankan adalah dana passiva (utang)
  4. Jangka waktu panjang dan pendek
Pasar modal
  1. Mengimpun dana utk kegiatan produktif yaitu saham, utkbukan tujuannya yang produktif
  2. Sumber pembiayaan  bagi dunia usaha
  3. Dana yg diperoleh dari Pasar modal dimasukkan sebagai modal
  4. Penyertaan dananya Jangka panjang (lebih dari satu tahun)

Fungsi Pasar Modal
  1. Sebagai sarana menghimpun dana masyarakat utk disalurkan kedalam kegiatan produktif
  2. Sebagai sumber pembiayaan yg mudah,murah dan cepat tp bagi dunia usaha dan pembangunan jaminannya saham
  3. Membuka kesempatan usaha sekaligus kesempatan kerja
  4. Mempertinggi efinsiensi, alokasi sumber produksi
  5. Memperkokoh beroperasinya mekanisme market dalammenata sistem moneter, karena pasar modal dapat dijadikan sarana open market operation yg sewaktu2 oleh bank central dapat dimanfaatkan pasar modal
  6. Sbg alternatif berinvestasi bagi para pemodal

Instrumen pasar Modal
1. Non Securities Segment Pasar Modal
Adl segmen ini menyediakan dana dari lembaga keuangan langsung kepada perusahaan, perusahaan bernegosiasi dg penyedia dana (lembaga perbankan, perush asuransi, dana pensiun.
Pihak dari lembaga keuangan ini akan menahan tanda bukti investasi umpamanya berupa loan agreement dan credit agrement sampai pelunasan dilaksanakan yg tujuannya agar investasi tidak dapat dijual secara mudah kepada perorangan maupun investor kecil
2. Securities Segment Pasar modal
Dirancang dg tujuan agar dapat menyediakan sumber pembiayaan perusahaan dalam jangka panjang dan memungkinkan perush. Utk melakukan investasi pada barang modal, memperbanyak alat-alat produksi, menciptakan lapangan kerja dan memperbesar perolehan laba (keuntungan).
Yang berkecimpung didalamnya adalam perusahaan perorangan, lembaga-lembaga keuangan berkerak dibidang bursa efek  Lembaganya: emiten, bank dagang, pasar modal patungan, bursa efek, pialang/penyalur/broker. 

UU PASAR MODAL
Kerangka dan batang tubuh UU no 8 Tahun 1995
  1. Ketentuan umum pasal 1-2
  2. Badan pengawas Pasar modal pasal 3-5
  3. Bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian pasal 6-17
  4. Reksa dana pasal 18-29
  5. Perusahaan efek, wakil dan penasehat investasi pasal 30-42
  6. Lembaga penunjang pasar modal pasal 43-54
  7. Penyelesaian transaksi bursa dan penitipan kolektif pasal 55-63
  8. Profesi penunjang pasar modal pasal 64-69
  9. Standar akuntansi pasal 70-84
  10. Emiten atau perusahaan publik pasal 85-89
      11. Pelaporan dan keterbukaan informasi pasal 85-  89
      12. Penipuan manipulasi pasar dan perdagangan orang dalam pasal 90-99
      13. Pemeriksaan pasal 100
      14. Penyidikan pasal 101
      15. Sanksi administratif pasal 102
      16. Ketentuan pidana pasal 103-110
      17. Ketentuan lain-lain
      18. Ketentuan peralihan

Perbandingan Uupm Dan Uu Bursa No. 15Th. 1952
Uu No. 15 Th. 52
            - sanksi lebih ringan (ps. 7, penjara selama2nya 1 th, denda setinggi2nya rp. 500rb)
            - tdk ada sanksi adm
UUPM
            - sanksi lebih berat (ps. 103-109, penjara selama2nya 10 th, denda 1 m sd 15 m)
            - ada sanksi adm (ps. 102)
Pasal 3 UUPM
  1. UU PM memberikan kedudukan dan peranan besar kpd bapepam,tetapi dilain pihal dari kedudukan dibirokrasi justru kontradiktif
  2. Bapepam berada di bawah  dan bertggjwb kepada menteri
  3. Padahal jika melihat peranan dan kewenangan sudah sepantasnya bapepam menjadi lembaga independen non departemen setingkat BI
  4. Sama dg SEC(SECURITIES EXCHANGE COMISSION) DI USA yaitu menjaga ketrbukaan pasar modal secara penuh kepada masyarakat investor dan melindungi kepentingan masyarakat investor dari malpraktek dan kecurangan di pasar modal.

Sasaran Pengembangan Pasar Modal Yang Dirumuskan Oleh Bapepam
  1. Terlaksana Perdagangan Tanpa Warkat N Pemindahbukuan Scr Elektronik
  2. Mengintegrasikan Sistem Perdagangan Bursa Efek Dengan Sistem Verifikasi
  3. Meningkatkan Kualitas Kelola Dana Jaminan
  4. Mnciptakan Pasar Yg Likuid Dan Efisien
  5. Laksanakan Pendidikan Pasar Modal Terpadu
  6. Cipta Landasan Pengembangan  E-Commerce Dalam Pasar Modal
  7. Distribusi Kepemilikan Scr Luas
  8.  Pembentukan Pasar Saham
  9. Pengembangan Pasar Obligasi
  10. Mengembangkan Pasar Luar Bursa
  11. Mengembangkaan E-Monitoring Utk Industri Reksa Dana

TUJUAN MAKRO PENGEMBANGAN PASAR MODAL
  1. Wahana Penghimpun Dana (Aspek Ekonomi), Sbg Sumber Pembiayaan Bg Dunia Usaha Menengah Dan Kecil Tuk Membangun  Wahana Investasi Bagi Pemodal, Yg Didukung Oleh Unsur:
            - Infrastruktur Yg Memadai (Jika Ada Unsur Pengawasan, Sro (Self Regulatoriy organization), kliring, penyelesaian dan penyimpanan yg baik
            - Kerangka Hukum Yg Kokoh (landasan hukum baik baik undang-undang dan peraturan pelaksananya dan pegakan hukum yang semakin dipercaya
            - Sikap Profesional Dari Pelaku Pasar Modal ( apabila memiliki kemampuan teknis yang diperlukan dan menjunjung tinggi etika profesionalitas.

        B. Demokratisasi Kepemilikan Modal
            yg tujuannya memperluas partisipasi masyarakat untuk memiliki saham menuju pemerataan pendapatan cth: pemerintahan mega wati yang mencanangkan privatisasi indosat thd sejumlah perush bumn yg baik utk mengurangi beban negara, sejumlah pengamat menyayangkan proses privatisasi indosat, yang sahamnya dibeli oleh asing (singapore technology n telemedia (stt) dg anak perushnya indonesia communication limited), bukan oleh masy luas , namun pemerintah waktu itu lebih memilih strategic investor  yg dianggap lebih mampu mengembangkan pt indosat 

PIHAK-PIHAK YG TERKAIT DALAM PASAR MODAL
  1. BAPEPAM (badan pengawas pasar modal)
  2. Bursa Efek
  3. Perusahaan Efek
  4. Emiten,Perusahaan Publik Dan Reksa Dana
  5. lembaga-lembaga penunjang pasar modal (Biro Admin Efek,Kustodian, Wali Amanat,Penasehat Investasi,Pemeringkat Efek,
1.BAPEPAM
kewenangan : membuat peraturan, melak.pemeriksaan dan penyidikan, menjatuhkan saksi denda dan administtratif
fungsi : bina, atur dan awasi/an
tujuannya: menciptakan pasar modal yg teratur, wajar, dan efisien serta memberikan perlindungan kpd pemodal dan masyarakat
wewenang: bab ii uupm  (izin-bertindak sbg lembaga banding bg pihak yg dikenakan sanksi oleh bursa efek maupun lembaga kliring)
Wewenang Bapepam Dlm:
1.     Pemeriksaan
            Thd semua pihak yg diduga telah,sedang atau mencoba melak/ menyuruh, turut serta, membujuk/ membantu melak. pelanggaran thd uupm dan pp (pp no 46/1995) nya
Penerisaan  Dilakukan Dlm  3 Hal:
  1. adanya laporan,  pemberitahuan/ pengaduan dr pihak lain ttg adanya pelanggaran thd peraturan per uu di pm
  2. tdk dipenuhinya kewajibanyg dlak olh pihak2 yg memperolh per izinan, setujuan,/pendaftaran dr bapepam yg dipersyaratkan utk menyampaikan lap. kebapepam
  3. terdpt petunjuk terjadinya pelanggaran atas per uu dibid. pm

2.Penyidikan
kapan dimulai penyidikan dlm penentuan TP
1.      apabila kerugian yg ditimbulkan membahayakan sistem pasar modal/kepentingan pemodal/pun masyarakat
2.      apabila tidak tercapai penyelesaian atau adanya kerugian yg telah timbul

Penyidikan Di Bid. PM:
                        serangkaian tindakan penyidik utk mencari serta mengumpulkan bukti yg diperlukan shg dapat membuat terang tentang kejahatan di bid. pm, menemukan tersangka, serta mengetahui  besarnya kerugian yg ditimbulkan
Wewenang Penyidik (Ps. 101 Ay 3)
  1. menerima lap.,pemberitahuan/ aduan dr seseorg ttg adanya tp di bid pm
  2. melak. penelitian ats kebenaran laporan mengenai tp di bid pm
  3. melak pemeriksaan atas pembukuana, pencatatan, melak penyitaan s/d menyatakan saat dimulai dan dihentikannya penyidikan

2.BURSA EFEK
pihak ygmenyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/sarana utk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dg tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. modal: 7, 5 milliar
tujuan : sbg tempat dan pengelola utk menyelenggarakan perdagangan efek yg teratur, wajar dan efesien
wewenang :
  1. melak. pengawasan sbg kontrol internal bg sist pembukuan atau keuangan anggota bursa
  2. melak. pendeteksian dini (early warning) dlm memonitor transaksi di lantai bursa

3.PERUSHAAN  EFEK
perush yg tlh mendpt izin usaha dr     bapepam utk dpt melak. kegiatan sbg penjamin emisi efek, perantara pedagang efek atau manajer investasi, atau kegiatan lain yg sesuai ketentuan yg tlh ditetapkan bapepam
 bentuk (pp no.45 th 1995):
  1. perush yg sahamnya dimiliki seluruhnya oleh wnri dan /berbadan hk;
  2. perush patungan yg sahamnya dimiliki wnri dan/ bdn hk ind. dan wna atau bdn hk asing.
3 Macam Kegiatan Ush Yg Dilak. Perush Efek :
1. PEE(Penjamin Emisi Efek)
adl   pihak yg membuat kontrak dg emiten    utk melak penawaran umum bg          kepentingan emiten dg/tanpa          kewajiban utk membeli sisa efek yg   tidak terjual
2. Perantara Pedagang Efek (PPE)
adl pihak yg melak kegiatan ush jual beli efek utk kepentingan sendiri/ utk kepentingan pihak lain
3. Manajer Investasi
adl pihak yg kegiatan ushnya mengelola portofolio (kumpulan efek yg dimiliki org perorg, ush bersama, asosiasi/ kelompok yg terorganisasi) utk para invest/ mengelola portopolio investasi kolektef , kecuali perush asuransi, dana pensiun.

4. EMITEN,PERUSAHAAN PUBLIK DAN REKSA DANA
EMITEN
            pihak yg melak penawaran umum dlm rangka menjaring dana bg kegiatan ush perush. atau pengembangan ush perush.
4 (empat) keharusan yg dpt dilak emiten beraktifitas di psr modal yaitu:
  1. keterbukaan informasi
  2. peningkatan likuiditas
  3. pemantauan hrga efek
  4. menjaga hub baik dg investor

REKSADANA (INVESTMEN FUND)
                        wadah yg dipergunakan utk   menghimpun dana dr masy pemodal utk dinvestasikan kedlm portopolio efek oleh manajer investasi (uupm)
perseroan/ investasi kolektif    masyarakat pemodal yg diinvestasikan kedlm efek oleh manajer invest.

PERUSAHAAN PUBLIK
Emiten : perush. yg melak. Penawaran umum
Perush. Publik :  perush. yg sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya olh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya 3 miliiar/ memiliki jumlah pemegang saham dan modal setor yg ditetapkan olh PP

5. LEMBAGA-LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL (BIRO ADMIN EFEK,KUSTODIAN, WALI AMANAT,PENASEHAT INVESTASI)
-          Biro Administrasi Efek (BAE)
            pihak yg berdasarkan kontrak dg emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yg berkaitan dg efek.
 Kustodian
            pihak yg memberikan jasa penitipan efek dan harta yg berkaitan dg efek serta jasa lain, termasuk deviden, bunga dan hak2 lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yg menjd nasabahnya.
-                     Wali Amanat
pihak yg mewakili kepentingan pemegang efek yg bersifat utang
-                      penasehat investasi
            pihak yg memberi nasihat kpd pihak lain mengenai penjualan dan pembelian efek dg memperoleh imbalan jasa

 Sumber : Bahan Kuliah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar