Senin, 24 Oktober 2011

Sistem Pembuktian


Sudah lama tak berkunjung ke rumah indahku ini, kangen juga pengen corat-coret lagi  ^_^ 
ini saya tulis sekalian refreshing aja, and I hope U enjoy  :)

Didalam teory dikenal 4 sistem pembuktian, yaitu : 
1.      Conviction In Time
Suatu pembuktian yg menyadarkan keyakinan/pendirian hakim semata, hakim didalam menjatuhkan putusan tidak berdasarkan alat bukti yg ada. Darimana hakim menyimpulkan putusannya tidak menjadi permasalahan, alat bukti bisa dipakai dan bisa juga diabaikannya dalam persidangan, Akibatnya hakim bisa membebaskan atau menghukum terdakwa dari tindak pidana yg dia lakukan walaupun bukti-bukti sudah terjutu padanya dan tanpa ada alasan-alasan yg menjadi dasar putusannya (bersifat subjektif), system pembuktian ini digunakan dlm system peradilan jury dikenal di Inggris dan AS.

2.      Conviction In Raisone
Sistem pembuktian ini masih menyandarkan pada keyakinan hakim, hakim tetap tidak terikat pada alat bukti. Walaupun sudah ditetapkan alat-alat bukti didlm UU tetapi hakim boleh mempergunakan alat bukti di luar UU, tapi dalam menjatuhkan putusan harus diddasarkan keyakinan hakim dengan alasan-alasan  yg jelas dan diterima akal/logis (reasonable). Sistem pembuktian ini disebut system pembuktian bebas.

3.      Sistem Pembuktian Positif (Positief Wettelijk)
Sistem pembuktian yg menyandarkan pada alat-alat bukti yg ditentukan UU saja tanpa didasarkan pada keyakinan hakim/keyakinan hakim diabaikan, jadi seorang terdakwa dinyatakan bersalah atau tidak, hanya didasarkan pada alat bukti. Hakim laksana robot yg menjalankan UU  kebaikan system ini yaitu hakim dalam membuktikan kesalahan terdakwa tanpa dipengaruhi oleh nuraninya sehingga benar-benar objektif. Sistem pembuktian positif yg dicari adalah kebenaran formil, oleh karena itu sisten pembuktian ini dipakai dalam hukum perdata.

Selasa, 05 April 2011

Buku Saku Korupsi

Memahami untuk membasmi! Buku Saku Korupsi ini berisi mengenai panduan untuk memahami tindak pidana korupsi, antara lain :
  • Contoh Menganalisis
  • Tindak Pidana Korupsi
  • Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi
  • Pasal-pasal tentang Tindak Pidana Korupsi
Ada Korupsi disekitar Anda? Laporkan!
Download disini

Sabtu, 02 April 2011

Kata-Kata Mutiara di Naruto

Naruto? Mungkin yang terdengar oleh kita bahwa Naruto itu cuma kartun. Film yang dikhususkan untuk anak kecil. Tapi jangan salah bro. Film ini tidak layak dikonsumsi anak kecil karena filmnya berisi adegan-adegan kekerasan. Cipratan darah. Lengkap dengan efek suaranya.Dibalik kekurangannya, film Naruto atau komiknya menyiratkan pesan-pesan moral yang dikutip seperti di bawah ini::

Kamis, 31 Maret 2011

Sumber hukum humaniter internasional

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menjadikan aturan-aturan mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.  Setiap sistem hukum pasti memiliki sumber hukum sendiri sebagai landasan operasional berlakunya hukum dalam masyarakat. Terdapat tempat yang menunjukkan atau mencantumkan sumber-sumber hukum internasional, yaitu Pasal 7 Konvensi Den Haag XII tanggal 18 Oktober 1907, yang mendirikan Mahkamah Internasional Perampasan Kapal di Laut (International Prize Court) dan Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional.

Istilah dan pengertian hukum humaniter internasional


Hukum humaniter internasional dahulu disebut hukum perang, atau hukum sengketa bersenjata yang pada umumnya termuat dalam aturan tingkah laku, moral, dan agama yang terdapat pada ajaran agama Budha, Konfusius, Yahudi, Kristen dan Islam, bahkan pada masa 3000-1500 SM ketentuan ini sudah ada pada bangsa Sumeria, Babilonia, dan Mesir Kuno. Konsep perang yang adil (just war) telah dikenal bangsa Yunani. Pada abad ke-18 Jean Jacques Rosseau dalam bukunya The Social Contract mengajarkan bahwa perang harus berdasarkan moral. Konsep ini kemudian menjadi landasan bagi hukum humaniter internasional. 

Tindak Pidana di Bidang Ekonomi

Pengertian Dari Tindak Pidana Perekonomian :
            Perbuatan pidana yang mengakibatkan kerugian dibidang perekonomian yang digunakan untuk kepentingan sebagian pihak/seluruh  yang bertentangan dengan uu yang berlaku
Indikator Suatu Tindak Pidana Dikategorikan Sebagai Suatu Tpe :
  1. mengatur kegiatan yg bersifat bisnis ( uu pasar modal, uu bea cukai)
  2. mengatur kegiatan keuangan (uu perbankan)
  3. mengatur kegiatan yang bersifat bisnis dan keuangan (uu asuransi)
  4. berorientasi keuangan dan perekonomian
  5. mengatur tanggung jawaban baik thd subjek hukum manusia/ korporasi
  6. mengatur ketentuan pidana yang didalamnya termasuk pelarangan dan sanksi pidana perbuatan 

Selasa, 29 Maret 2011

TANGGUNG JAWAB PIDANA KORPORASI DALAM RUU KUHP

BAB I
PENTINGNYA 
PERTANGGUNG-
JAWABAN
PIDANA 
KORPORASI

1.      kejahatan yg ditimbulkan korporasi sangat besar sehingga perbuatan itu dicela masyarakat,msl :merusak lingkungan , perpajakan, pengambil-alihan hak orang lain secara paksa dan sewenang-wenang, hak atas kekayaan intelektual, trafficking, kecelakaan, dll
2.      Tidak bekerjanya badan hukum secara efektif karena cost benefit prinsiple,mis: korporasi mengancam akan memindahkan investasinya kpd aparat penegak hukum yg akan melakukan tindakan hukum sehingga akan dianggap merugikan bagi Negara
PENYIMPANGAN ASAS PIDANA UNTUK TANGGUNG JAWAB  PIDANA KORPORASI
Dasar pemidanaan adlh Asas legalitas, sedangkan dasar dapat dipidananya pembuat tindak pidana adalah asas kesalahan yg hy dpt diterapkan pd manusia, sehingga muncul asas fundamental (tiada pidana tanpa kesalahan )

Senin, 28 Maret 2011

Hukum Pajak

PENGERTIAN  PAJAK  
            Pajak adlh iuran rakyat kpd kas negara dmn pembyarannya berdsrkn UU dpt dipaksakan dgn tdk mendpt jasa imbal(kontraprestasi) yg pemungutannya dilakukan oleh negara baik pusat maupun daerah yg digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
Hukum Pajak dibedakan atas :
  1. Hukum Pajak Materiil adalah hukum pajak yang memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa-siapa yang dikenakan pajak, dan siapa-siapa dikecualikan dari pengenaan pajak, apa saja yang dikenakan pajak dan berapa yang harus dibayar.                                                                                                               
  2. Hukum Pajak Formal adalah hukum pajak yang memuat ketentuan-ketentuan bagaimana mewujudkan hukum pajak materiil menjadi kenyataan. berisi ketentuan-ketentuan tentang siapa, apa dan berapa. 

Minggu, 27 Maret 2011

Hukum Penitensier

Hukum Penitensier atau hukum pelaksanaan pidana adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan ang berisi tentang cara bagaimana melaksanakan putusan hakim terhadap seseorang yang memiliki status sebagai terhukum.
Sumber hukum penitensier( pasal 10 KUHP ) yang berbunyi pidana terdiri atas :
  • Pidana pokok (pidana mati, penjara, kurungan, denda, tutupan)
  • Pidana tambahan (pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim
Kriminalisasi adalah salah satu proses yang terjadi didalam masyarakat dimana suatu perbuatan yang asalnya bukan merupakan perbuatan pidana dikarenakan pengaruh kondisi social yang berkembang yang berkaitan dengan rasa keadilan dalam masyarakat maka perbuatan itu akhirnya dijadikan merupakan perbuatan pidana. Contoh lahirnya UU penyalahgunaan narkotika ( UU No. 9 / 1976), dimana berdasarkan UU ini penyalahgunaan narkotika merupakan perbuatan yang dapat dipidana.

Penitensier

PIDANA
       Nestapa/derita
      Yang dijatuhkan dengan sengaja oleh negara  (melalui pengadilan)
      Dikenakan pada seseorang
      Yang secara sah telah melanggar hukum pidana
      Melalui proses peradilan pidana
Pidana sebagai pranata social
      Sebagai bagian dari reaksi sosial manakala terjadi pelanggaran terhadap norma2 yang berlaku
      Mencerminkan nilai & struktur masyarakat
      Merupakan reafirmasi simbolis atas pelanggaran terhadap ‘hati nurani bersama’
      Sebagai bentuk ketidaksetujuan terhadap perilaku tertentu
      Selalu berupa konsekwensi yang menderitakan, atau setidaknya tidak menyenangkan.
Pengertian Hukum Penintersier (Utrecht)

Kamis, 24 Maret 2011

Pengantar Ilmu HTN Jilid II

Judul Buku : Pengantar Ilmu HTN jilid 2
Author(s)   : Prof. Dr. Jimly Asshiddiqe , S.H
Publisher    : Mahkamah Konstitusi RI 
File size      : 1.3MB
Source       : www.jimly.com
Download  : disini

Pengantar Hukum Tata Negara Jilid I

Judul Buku   : Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara jilid 1
Author(s)     : Prof. Dr. Jimly Asshiddiqe , S.H

Publisher      : Mahkamah Konstitusi RI

File size        : 1.9MB
Source         : www.jimly.com
Download    : disini

Senin, 14 Maret 2011

Beauty of Mathematics

Give More Than 100 Percent
(Memberi lebih dari 100%)
1 x 8 + 1 = 9
12 x 8 + 2 = 98
123 x 8 + 3 = 987
1234 x 8 + 4 = 9876
12345 x 8 + 5 = 98765
123456 x 8 + 6 = 987654
1234567 x 8 + 7 = 9876543
12345678 x 8 + 8 = 98765432
123456789 x 8 + 9 = 987654321
1 x 9 + 2 = 11
12 x 9 + 3 = 111
123 x 9 + 4 = 1111
1234 x 9 + 5 = 11111
12345 x 9 + 6 = 111111
123456 x 9 + 7 = 1111111
1234567 x 9 + 8 = 11111111
12345678 x 9 + 9 = 111111111
123456789 x 9 +10 = 1111111111