Senin, 28 Maret 2011

Hukum Pajak

PENGERTIAN  PAJAK  
            Pajak adlh iuran rakyat kpd kas negara dmn pembyarannya berdsrkn UU dpt dipaksakan dgn tdk mendpt jasa imbal(kontraprestasi) yg pemungutannya dilakukan oleh negara baik pusat maupun daerah yg digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
Hukum Pajak dibedakan atas :
  1. Hukum Pajak Materiil adalah hukum pajak yang memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa-siapa yang dikenakan pajak, dan siapa-siapa dikecualikan dari pengenaan pajak, apa saja yang dikenakan pajak dan berapa yang harus dibayar.                                                                                                               
  2. Hukum Pajak Formal adalah hukum pajak yang memuat ketentuan-ketentuan bagaimana mewujudkan hukum pajak materiil menjadi kenyataan. berisi ketentuan-ketentuan tentang siapa, apa dan berapa. 
ASAS DAN DASAR   PEMUNGUTAN PAJAK
 
ü  Equality : (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas  keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak
ü  Asas Certainty (asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum serta penetapan pajak tidak ditentukan sewenang-wenang
ü  Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah

ü  Asas Effeciency (asas efesien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak
------------ download disini ------------------------
DASAR DAN TEORI  PEMUNGUTAN PAJAK

ü  Teori Asuransi : Pembayaran pajak disamakan dengan pembayaran premi.Masyarakat seakan mempertanggungjawabkan keselamatan dan keamanan jiwanya kepada Negara
ü  Teori Kepentingan : Negara melindungi kepentingan harta dan jiwa warga negara dengan memperhatikan beban yang harus dipungut dari masyarakat
ü  Teori gaya pikul : Tiap orang dikenakan pajak dengan bobot yang sama (adil) sesuai dengan gaya pikul dengan ukuran besarnya penghasilan dan pengeluaran seseorang,dalam artian  besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak.
-Unsur objektif   : besarnya penghasilan   -Unsur Subjektif : besarnya pengeluaran
ü  Teori Bakti : Teori kewajiban pajak mutlak. Pajak sebagai bukti tanda bakti masyarakat  ke Negara
ü  Teori gaya beli : Pajak untuk memelihara masyarakat dan pajak ditekankan untuk fungsi mengatur

MENURUT  SIFATNYA
  1. Pajak Langsung Yaitu Pembebanannya tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : PPh
  1. Pajak Tak Langsung yaitu Pembabanannya dapat dilimpahkan kepada orang lain contoh : PPN
MENURUT SASARAN/OBJEKNYA
  1. Pajak Subjektif                                      2. Pajak Objektif
        Berdasarkan subjek baru                       Berdasarkan Objek baru
        dicari objeknya                                         dicari subjeknya
        contoh ; PPh                                             contoh : PPN dan PPnBM
MENURUT  PENGGUNAANNYA

Pajak Pusat
:                                                                           Pajak daerah :
PPh,                                                                                         Pajak reklame
PPN                                                                                          Pajak hiburan
 PPnBM,                                                                                  Pajak Restauran dan
PBB,                                                                                         Hotel
Bea Materai




ASAS  PERBUATAN  UU
  1. Keadilan   : Pemungutan pajak harus didasarkan pada rasa keadilan
  1. Yuridis      : Pemunguutan pajak didasarkan pada UU (psl 23 ayat 2 UUD’45)      sehingga memberikan keadilan bagi negara maupun rakyatnya
  1. Ekonomis : pemungutan pajak harus diupayakan tidak menghambat kelancaran ekonomi sehingga kehidupan ekonomi tidak terganggu. Dan Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan  masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
  2. Finansial  : Pemungutan  pajak  berfungsi untuk menambah kas negara sebanyak-       banyaknya secara  efesien

ASAS YURIDIKSI PEMUNGUTAN PAJAK
ü  Asas Domisili/tempat tinggal :Negara-negara mempunyai hak untuk memungut atas seluruh penghasilan wajib Pajak berdasarkan tempat tinggal Wajib Pajak. Wajib Pajak yang bertempat tinggal di Indonesia dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh, yang berasal dari Indonesia atau berasal dari luar negeri (Pasal 4 Undang-undang Pajak Penghasilan)  .
ü  Asas Kebangsaan : Pengenaan pajak dihubungkan dengan suatu negara. Asas ini diberlakukan kepada setiap orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk membayar pajak.
ü   Asas Sumber : Negara mempunyai hak untuk memungut pajak atas penghasilan yang bersumber pada suatu negara yang memungut pajak. Dengan demikian Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dikenai pajak di Indonesian tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak.
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
ü  Official Assessment System adalah suatu sistem perpajakan dalam mana inisiatif untuk memenuhi kewajiban perpajakan berada di pihak fiskus atau sistem pemungutan pajak oleh pemerintah
ü  Self Assessment System adalah suatu sistem perpajakan yang memberi kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk memenuhi dan melaksanakan sendiri kewajiban dan hak perpajakannya atau sistem pemungutannya oleh wajib pajak sendiri
ü  Withholding tax system adalah suatu sistem perpajakan dimana pihak ketiga diberi kepercayaan (kewajiban), atau diberdayakan (empowerment) oleh undang-undang perpajakan untuk memotong pajak penghasilan sekian persen dari penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak atau sistem pemungutan oleh pihak ketiga
Tarif Pajak
1.      Tarif tetap (fixed rate) adalah tarif yang jumlah pajaknya dalam rupiah (atau dollar) bersifat tetap walaupun Objek Pajaknya jumlahnya berbeda-beda. Misalnya tarif Bea Meterai . Jumlah Bea Meterai atas kuitansi atau tanda terima uang di atas Rp1.000.000,- adalah Rp6.000,- Walaupun uang yang diterima besarnya Rp100.000.000,- atau Rp10.000.000.000,- dan seterusnya, jumlah Bea Meterai yang terutang tetap Rp6.000

2.      tarif proporsional (sebanding) adalah tarif yang prosentasenya tetap walaupun jumlah objek pajaknya berubah-ubah. Misalnya tarif PPN 10% atas Rp100.000,- 10% atas Rp50.000.000,- 10% atas Rp10.000.000.000,

3.      Tarif Pajak yang bersifat progresif adalah tarif pajak yang makin tinggi objek pajaknya, maka makin tinggi pula prosentase tarif pajaknya
           
misal :    Penghasilan bruto> 25 jt s/d 50 jt , tarif  5%
   Penghasilan bruto > 50 jt s/d 100 jt , tarif 10%
   Penghasilan bruto > 100 jt s/d 200 jt , tarif 15%
   Penghasilan bruto > 200 jt , tarif 30%

4.      Tarif pajak regresif adalah tarif pajak yang makin tinggi objek pajak, maka makin rendah prosentase tarifnya. Sedangkan tarif Pajak Degresif adalah tarif pajak yang apabila objek pajaknya makin tinggi, Tarif ini pernah berlaku untuk Bea Warisan. Makin tinggi warisan yang akan diterima oleh ahli waris, maka tarif bea atau pajak atas warisan makin kecil.
SANKSI PAJAK
1.      Denda : denda dikenakan terhadap pelanggaran peraturan yang bersifat hukum publik. Dalam hal ini, sanksi administrasi dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang akibat pelanggarannya pada umumnya tidak merugikan negara.
2.      Bunga : bunga sebesar 2% sebulan dikenakan terhadap wajib pajak yang membetulkan SPT, dikenakan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), tidak melunasi utang pajak pada saat jatuh tempo, terlambat membayar SKPKB dan SKPKBT, mengangsur atau menunda pembayaran pajak serta menunda penyampaian SPT.
3.      Kenaikan (kenaikan pajak atau tambahan pajak) : dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan perundang-undangan perpajakan, yang akibat pelanggaran itu negara dirugikan. kenaikan adalah sanksi administrasi yang menaikkan jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak dengan persentase antara 50-100% dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar.
4.      Sanksi Pidana :Hukum Pidana Fiskal/Pajak dapat dibagi menjadi tiga    kelompok, yaitu

a). Peraturan Hukum Pidana mengenai Pajak Langsung dan Pajak Peredaran    (PPe)/PPn;
b). Peraturan Hukum Pidana mengenai Bea Cukai; dan
c). Hukum Pidana Pemerintahan/Quasi/ Semu/Tidak Sebenarnya…
 UTANG PAJAK
1.      Menurut faham formal utang pajak timbul karena perbuatan fiskus, yakni fiskus menerbitkan SKP. Dalam contoh di atas, utang pajak si A baru akan timbul sesudah fiskus menerbitkan SKP. Secara ekstrim, si A tidak mempunyai kewajiban membayar pajak penghasilan/ pendapatannya jika fiskus belum menerbitkan SKP
2.      Menurut faham materiil utang pajak timbul karena terpenuhinya ketentuan-ketentuan yang disyaratkan dalam undang-undang. Terpenuhinya ketentuan dalam undang-undang tersebut disebut sebagai tatbestand.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar