Senin, 24 Oktober 2011

Sistem Pembuktian


Sudah lama tak berkunjung ke rumah indahku ini, kangen juga pengen corat-coret lagi  ^_^ 
ini saya tulis sekalian refreshing aja, and I hope U enjoy  :)

Didalam teory dikenal 4 sistem pembuktian, yaitu : 
1.      Conviction In Time
Suatu pembuktian yg menyadarkan keyakinan/pendirian hakim semata, hakim didalam menjatuhkan putusan tidak berdasarkan alat bukti yg ada. Darimana hakim menyimpulkan putusannya tidak menjadi permasalahan, alat bukti bisa dipakai dan bisa juga diabaikannya dalam persidangan, Akibatnya hakim bisa membebaskan atau menghukum terdakwa dari tindak pidana yg dia lakukan walaupun bukti-bukti sudah terjutu padanya dan tanpa ada alasan-alasan yg menjadi dasar putusannya (bersifat subjektif), system pembuktian ini digunakan dlm system peradilan jury dikenal di Inggris dan AS.

2.      Conviction In Raisone
Sistem pembuktian ini masih menyandarkan pada keyakinan hakim, hakim tetap tidak terikat pada alat bukti. Walaupun sudah ditetapkan alat-alat bukti didlm UU tetapi hakim boleh mempergunakan alat bukti di luar UU, tapi dalam menjatuhkan putusan harus diddasarkan keyakinan hakim dengan alasan-alasan  yg jelas dan diterima akal/logis (reasonable). Sistem pembuktian ini disebut system pembuktian bebas.

3.      Sistem Pembuktian Positif (Positief Wettelijk)
Sistem pembuktian yg menyandarkan pada alat-alat bukti yg ditentukan UU saja tanpa didasarkan pada keyakinan hakim/keyakinan hakim diabaikan, jadi seorang terdakwa dinyatakan bersalah atau tidak, hanya didasarkan pada alat bukti. Hakim laksana robot yg menjalankan UU  kebaikan system ini yaitu hakim dalam membuktikan kesalahan terdakwa tanpa dipengaruhi oleh nuraninya sehingga benar-benar objektif. Sistem pembuktian positif yg dicari adalah kebenaran formil, oleh karena itu sisten pembuktian ini dipakai dalam hukum perdata.