Selasa, 29 Maret 2011

TANGGUNG JAWAB PIDANA KORPORASI DALAM RUU KUHP

BAB I
PENTINGNYA 
PERTANGGUNG-
JAWABAN
PIDANA 
KORPORASI

1.      kejahatan yg ditimbulkan korporasi sangat besar sehingga perbuatan itu dicela masyarakat,msl :merusak lingkungan , perpajakan, pengambil-alihan hak orang lain secara paksa dan sewenang-wenang, hak atas kekayaan intelektual, trafficking, kecelakaan, dll
2.      Tidak bekerjanya badan hukum secara efektif karena cost benefit prinsiple,mis: korporasi mengancam akan memindahkan investasinya kpd aparat penegak hukum yg akan melakukan tindakan hukum sehingga akan dianggap merugikan bagi Negara
PENYIMPANGAN ASAS PIDANA UNTUK TANGGUNG JAWAB  PIDANA KORPORASI
Dasar pemidanaan adlh Asas legalitas, sedangkan dasar dapat dipidananya pembuat tindak pidana adalah asas kesalahan yg hy dpt diterapkan pd manusia, sehingga muncul asas fundamental (tiada pidana tanpa kesalahan )
dlm pertanggungjawaban korporasi. kesalahan atau sikap batin si pembuat
tindak pidana dalam melakukan perbuatan tersebut tidak lagi diperhatikan.Asas ini dikenal sebagai asas “strict liability”. 
----------download disini -----------
B AB II
KONSEP DAN TANGGUNG JAWAB KORPORASI
  1. Identification Doctrine (Inggris): Seseorang dpt mewakili Korporasi melakukan suatu kejahatan dlm bidang jabatannya, maka perbuatan dan niat dapat dihubungkan dgn Korporasi, (BiasanyaTuntutan trhp individu bukan korporasi)
  2. Aggregation Doctrine (AS) : tindak pidana tidak bisa hanya diketahui atau dilakukan oleh satu orang. Oleh karena itu, perlu mengumpulkan semua  tindakan dan niat dari beragam orang yang relevan dalam korporasi tersebut,
  3. Reactive Corporate Fault : suatu perbuatan yang merupakan tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama sebuah korporasi, pengadilan harus diberi kewenangan untuk memerintahkan korporasi untuk melakukan investigasi sendiri guna memastikan orang yang bertanggung jawab dan mengambil suatu tindakan (Tangggung jwb hy dpt diterapkan pd korporasi)
  4. Vicarious Liability: bahwa suatu organisasi dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan karyawan,wakil prusahaan atau mereka yang memperoleh mandat dari perusahaan atau setiap orang yang bertanggungjawab kepadanya.tanpa melihat lebih jauh sikap bathin si pembuat
  5. Management Failure Model : Kejahatan ini didefinisikan dengan mengacu kegagalan manajemen (sebagai lawan dari kegagalan korporasi) sehingga terjadi kelalaian/kesembronan tidak tepat diterapkan kpd korporasi
  6.  Corporate Mens Rea Doctrine : korporasi diyakini sebagai yang melakukan kesalahan yang bertindak melalui staf mereka dan pekerja dan mens rea-nya dalam kebijakan korporasi. Sebagai contoh, untuk pembunuhan tanpa rencana (manslaughter), bila satu korporasi gagal mengadakan prosedur keamanan yang nyata dan perlu, pra syarat pengabaian yang berat untuk kejahatan dapat ditemukan dalam praktek korporasi ini dan kelemahan dari kebijakan keselamatan.
  7. Specific Corporate Offences : satu kejahatan baru, yaitu pembunuhan oleh korporasi “corporate killing” Kejahatan ini akan merupakan terpisah dari manslaugter yang hanya dapat dilakukan oleh korporasi. masalah-masalah yang berkaitan dengan penegasan tentang kesalahan korporasi,.
BAB III
TANGGUNG JAWAB PIDANA KORPORASI MENURUT RUU KUHP

Rumusan Tanggung Jawab Pidana Korporasi Menurut RUU KUHP

             Pengaturan tentang Tanggung Jawab Pidana Korporasi dalam RUU KUHP diletakkan pada Buku I Bagian II Pertanggungjawaban Pidana, Paragraf 6 Korporasi. Dalam paragraf ini, pasal-pasalnya secara keseluruhan sebagai berikut : Pasal 47, 48, 49, 50, 51, 52 dan pasal 53.

Unsur-unsur Tanggung Jawab Pidana Korporasi  Menurut RUU KUHP

1.      tindak pidana dilakukan oleh orang-orang yang bertindak utk dan atas nama korporasi atau demi kepentingan korporasi,
2.      perbuatan tsb termasuk dalam  usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran  dasar atau ketentuan lain yang  berlaku bagi  korporasi
3.      pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

Menurut RUU KUHP,tiga option tentang pihak yg bertanggung jawab atas tindak pidana korporasi, yaitu :
a. Pengurus korporasi sebagai pembuat tindak pidana dan oleh karena itu penguruslah yang bertanggung jawab;
b. Korporasi sebagai pembuat tindak pidana dan pengurus yang bertanggung jawab; atau
c. Korporasi sebagai pembuat tindak pidana dan juga sebagai yang bertanggungjawab.
            Oleh karena itu, jika suatu tindak pidana dilakukan oleh dan untuk suatu korporasi, maka penuntutannya dapat dilakukan dan pidananya dapat dijatuhkan terhadap korporasi sendiri, atau korporasi dan pengurusnya, atau pengurusnya saja.
Sanksi Pidana Korporasi Menurut RUU KUHP
            RUU KUHP mengatakan bahwa sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada korporasi hanya pidana pokok berupa denda. Namun, pernyataan tentang jenis pidana pokok untuk korporasi tersebut hanya dimuat di dalam Penjelasan RUU KUHP, bukan di dalam Batang Tubuh. Meskipun pidana pokok hanya berupa denda, namun ancaman sanksi maksimum lebih berat dibanding terhadap perseorangan.
            RUU KUHP juga telah mengantisipasi apabila korporasi tidak mampu membayar sanksi pidana denda, maka sanksi tersebut ditukar dengan pidana pengganti berupa pencabutan izin usaha atau pembubaran korporasi
            Selain pidana denda, terhadap korporasi dapat juga dikenakan sanksi pidana tambahan, yaitu berupa segala hak yang diperoleh korporasi, misalnya hak untuk melakukan kegiatan dalam bidang usaha tertentu. Siapa yang dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan oleh korporasi.

BAB IV
ANALISIS TERHADAP TANGGUNG JAWAB PIDANA KORPORASI MENURUT KUHP
            Konsep yang Dianut oleh Perumus RUU KUHP,bahwa tanggung jawab pidana korporasi hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat :
1.      Tindak pidana dilakukan oleh orang-orang yg bertindak utk dan atas nama korporasi atau  demi kepentingan korporasi;
2.      Berdasarkan hubungan kerja atau hubungan yang lainnya;
3.      Dalam lingkup usaha korporasi.
keuntungan doktrin vicarious liability  , yaitu :
  1. Pelaku tindak pidana tidak harus dilakukan oleh orang penting atau orang yang menjadi simbol korporasi tersebut seperti yang disyaratkan dalam identification doctrine atau kesalahan manajemen korporasi seperti dalam management    failure model.
  2. Kejahatan yang menjadi tanggung jawab perusahaan adalah kejahatan riil sebagaimana kejahatan yang sebenarnya terjadi, bukan kejahatan yang diakibatkan oleh kegagalan korporasi mengambil suatu tindakan sebagaimana dimaksud oleh reactive corporate fault
Kelemahan, vicarious liability yaitu :
  1. Vicarious liability sulit diterapkan untuk kejahatan yang di dalamnya terdapat mens rea. Contohnya adalah pembunuhan atau penganiayaan Pasal 338 KUHP ,Unsur sengaja adalah unsur niat atau mens rea, yg menunjukkan niat si pelaku utk melakukan suatu tindakan berupa merampas nyawa orang lain. ,Jadi vicarious liability hanya dapat diaplikasikan untuk kejahatan tertentu
  2. Vicarious liability dianggap terlalu inclusive, yaitu perusahaan dapat dipidana untuk kesalahan yang dilakukan oleh pekerja yang kepadanya seharusnya tidak harus dipertanggungjawabkan, dalam hal korporasi mungkin telah melakukan segalanya sesuai dengan kekuasaan yang dimilikinya untuk mencegah kesalahan tersebut.
  3. Vicarious Liability sulit diterapkan apabila kejahatan tersebut terjadi akibat kesalahan policy korporasi sendiri. Misalnya, tidak ada ketentuan tentang standar kesehatan dan keamanan yang memadai.
  4. Di dalam RUU KUHP juga mengadung keraguan, saat kapan seorang pengurus yang melakukan tindak pidana bertanggung jawab secara pidana dan saat kapan korporasi bertanggung jawab atas tindak pidana pengurus
Beberapa Jawaban Atas Kelemahan Vicarious Liability
1.      Corporate mens rea doctrine tanggungjawab pidana korporasi tidak hanya dapat dilakukan terhadap kejahatan strict liability tetapi juga terhadap kejahatan lainnya.
2.      Specific corporate offences : untuk kejahatan tertentu dibuat secara khusus unsur-unsur yang specific yang hanya dapat diterapkan kepada perusahaan & tidak perlu disebutkan  tentang unsur niat.













Tidak ada komentar:

Posting Komentar