Tampilkan postingan dengan label Penitensier. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penitensier. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 Maret 2011

Hukum Penitensier

Hukum Penitensier atau hukum pelaksanaan pidana adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan ang berisi tentang cara bagaimana melaksanakan putusan hakim terhadap seseorang yang memiliki status sebagai terhukum.
Sumber hukum penitensier( pasal 10 KUHP ) yang berbunyi pidana terdiri atas :
  • Pidana pokok (pidana mati, penjara, kurungan, denda, tutupan)
  • Pidana tambahan (pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim
Kriminalisasi adalah salah satu proses yang terjadi didalam masyarakat dimana suatu perbuatan yang asalnya bukan merupakan perbuatan pidana dikarenakan pengaruh kondisi social yang berkembang yang berkaitan dengan rasa keadilan dalam masyarakat maka perbuatan itu akhirnya dijadikan merupakan perbuatan pidana. Contoh lahirnya UU penyalahgunaan narkotika ( UU No. 9 / 1976), dimana berdasarkan UU ini penyalahgunaan narkotika merupakan perbuatan yang dapat dipidana.

Penitensier

PIDANA
       Nestapa/derita
      Yang dijatuhkan dengan sengaja oleh negara  (melalui pengadilan)
      Dikenakan pada seseorang
      Yang secara sah telah melanggar hukum pidana
      Melalui proses peradilan pidana
Pidana sebagai pranata social
      Sebagai bagian dari reaksi sosial manakala terjadi pelanggaran terhadap norma2 yang berlaku
      Mencerminkan nilai & struktur masyarakat
      Merupakan reafirmasi simbolis atas pelanggaran terhadap ‘hati nurani bersama’
      Sebagai bentuk ketidaksetujuan terhadap perilaku tertentu
      Selalu berupa konsekwensi yang menderitakan, atau setidaknya tidak menyenangkan.
Pengertian Hukum Penintersier (Utrecht)